Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah
1. Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah
Majelis permusyawaratan Rakyat(MPR)majelis permusyawaratan rakyat
(mpr)
2. yang berhak memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah
Pemilihan akan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah
kelas : X SMA
mapel : Sejarah
kategori : pemilihan persiden dan wapres
kata kunci : memilih , presiden, wakil presiden, berhenti , bersamaan
Pembahasan :
berdasarkan pasal 116 ayat 1 rancangan tatib MPR , menyatakan bahwa jika presiden dan wakil presiden secara bersamaan berhenti , maka yang memilih presiden dan wakil presiden adalah MPR , dengan tata cara :
melaksanakan sidang paripurna ,
MPR memberitahuna kepada fraksi yg memperoleh suara terbanyak dalam pemilu untuk memberikan nama calon presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan presiden dan wakil presiden yang berhenti dan disetujui MPR serta dilantik MPR (pasal 117 ayat 8 rancangan tatib MPR)
4. yang berhak memilih presiden & wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah
menteri luar negri dan menteri dalam negeri, menteri sosial, dlllegislatif sebagai perwakilan rakyat dalam negara demokrasi
5. yang berhak memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersama
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
{ SEMOGA BERMANFAAT }jika presiden dan wakil presiden mangkat , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama sama, pelaksana tugas kepresidenan adalah mentri luar negri , mentri dalam negri dan mentri pertahanan secara bersama-sama, selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu; MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wapres dari dua pasangan calon presiden dan wapres yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wapresnya meraih suara terbanyak pertama dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya.****)
Pasal 8 Ayat 3.
semoga membatu.
6. Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya
pada dasarnya rakyat yg memilih tapi kalo sudah bermasalah maka yg akan berhentikan dan menaikkan kembali presiden itu udah kerjanya MPR
Moga aj bener y.....
7. yang berhak memilih presiden dan wapres jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
8. yang berhak memilih presiden dan wapres jika keduanya berhenti bersamaan
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Semoga Membantu
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau biasa disebut MPR.
9. Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah .... A. MPR B. MK C. DPR D. Rakyat E. DPD
Penjelasan:
Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah .... A. MPR B. MK C. DPR D. Rakyat E. DPD
jawabannya:A. MPR
karena hanya MPR lah yang memiliki kekuasaan untuk memilih dan memberhentikan presiden jika terjadi penyelewengan atau pelanggaran
10. Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah
MPR
semoga bisa membantuMPR
Majelis Perwakilan Rakyat
11. Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah
Majelis Permusyawaratan Rakyat
12. Yang berhak memilih presiden dan wakil presidan apabila keduanya berhenti adalah
seluruh rakyat indonesia semoga bermanfaatMPR DAN SELURUH RAKYAT
13. Yang berhak memilih presiden dan wakil jika keduanya berhenti bersamaan
rakyat maaf kalo salahpihak yg berwajib
maaf kalo jawaban saya salah
14. Siapakah Yang berhak memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan ?
rakyat
semoga bermanfaat
15. Yang berhak memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalag
Harus melakukan pemilu ulang untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Saya siap membantu asalkan kamu jadi pengikut ku dan kalau kamu butuh bantuan saya bisa hubungi WA saya 085870676993.
Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Adanya ketentuan Pasal 8 ayat (3) dimaksudkan agar apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, telah ada solusi konstitusional yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan adanya ketentuan itu diharapkan tidak timbul krisis ketatanegaraan yang berkepanjangan.
Kendatipun yang memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam hal Presiden dan Wakil Presiden ber-halangan tetap secara bersamaan adalah MPR, sesung-guhnya esensi pemilihan langsung tidaklah hilang karena MPR tidak boleh memilih Presiden dan Wakil Presiden di luar hasil pemilu sebelumnya, yaitu pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilu tersebut. Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih menurut ketentuan Pasal 8 ayat (3) ini masa jabatannya adalah terbatas pada sisa masa jabatan yang ditinggalkan oleh Presiden dan Wakil Presiden yang berhalangan tetap secara bersamaan itu.
Perubahan itu juga memberi kewenangan bagi MPR selain yang disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. yang berhak memilih presiden dan wakil jika keduanya berhenti jika keduanya berhenti secara bersamaan
mpr yg akan memberhentikan presiden dan wakil presiden dan mpr jg yg melantiknympr yang bemberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai dengan uud 1945
17. yang berhak memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersama adalah
Majelis Pemusyawaratan RakyatMPR
Maaf kalo salah :')
18. Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah ....
Mpr.
maaf kalau salahMPR karna MPR adalah lembaga negara tertinggi kedua sebelum UUD 1945
19. Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika mereka berhenti secara bersamaan adalah?
Rakyat dan MPR(Majelis Permusyawaratan Rakyat)jawabannya adalah kalau gak salah MPR
20. Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah
MPR(majelis permusyawaratan rakyat)
maaf klo slhbismillah
jawabannya : MPR
maaf kalo salah
Comments
Post a Comment