Yang Berhak Memilih Presiden Dan Wakil Presiden Jika Keduanya Berhenti Secara Bersamaan Adalah


Yang Berhak Memilih Presiden Dan Wakil Presiden Jika Keduanya Berhenti Secara Bersamaan Adalah

Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah

Daftar Isi

1. Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah


Majelis permusyawaratan Rakyat(MPR)majelis permusyawaratan rakyat
(mpr)

2. yang berhak memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah


Pemilihan akan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah


kelas : X SMA
mapel : Sejarah
kategori : pemilihan persiden dan wapres
kata kunci : memilih , presiden, wakil presiden, berhenti , bersamaan

Pembahasan :

berdasarkan pasal 116 ayat 1 rancangan tatib MPR , menyatakan bahwa jika presiden dan wakil presiden secara bersamaan berhenti , maka yang memilih presiden dan wakil presiden adalah MPR , dengan tata cara :
melaksanakan sidang paripurna , 
MPR memberitahuna kepada fraksi yg memperoleh suara terbanyak dalam pemilu untuk memberikan nama calon presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan presiden dan wakil presiden yang berhenti dan disetujui MPR serta dilantik MPR (pasal 117 ayat 8 rancangan tatib MPR)


4. yang berhak memilih presiden & wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah


menteri luar negri dan menteri dalam negeri, menteri sosial, dlllegislatif sebagai perwakilan rakyat dalam negara demokrasi

5. yang berhak memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersama


Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

{ SEMOGA BERMANFAAT }jika presiden dan wakil presiden mangkat , berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama sama, pelaksana tugas kepresidenan adalah mentri luar negri , mentri dalam negri dan mentri pertahanan secara bersama-sama, selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu; MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wapres dari dua pasangan calon presiden dan wapres yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wapresnya meraih suara terbanyak pertama dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya.****)
Pasal 8 Ayat 3.

semoga membatu.

6. Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya 


pada dasarnya rakyat yg memilih tapi kalo sudah bermasalah maka yg akan berhentikan dan menaikkan kembali presiden itu udah kerjanya MPR
Moga aj bener y.....

7. yang berhak memilih presiden dan wapres jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah


Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

8. yang berhak memilih presiden dan wapres jika keduanya berhenti bersamaan


MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Semoga Membantu

Majelis Permusyawaratan Rakyat atau biasa disebut MPR.


9. Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah .... A. MPR B. MK C. DPR D. Rakyat E. DPD


Penjelasan:

Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah .... A. MPR B. MK C. DPR D. Rakyat E. DPD

jawabannya:

A. MPR

karena hanya MPR lah yang memiliki kekuasaan untuk memilih dan memberhentikan presiden jika terjadi penyelewengan atau pelanggaran


10. Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah


MPR


semoga bisa membantuMPR
Majelis Perwakilan Rakyat

11. Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah


Majelis Permusyawaratan Rakyat

12. Yang berhak memilih presiden dan wakil presidan apabila keduanya berhenti adalah


seluruh rakyat indonesia semoga bermanfaatMPR DAN SELURUH RAKYAT

13. Yang berhak memilih presiden dan wakil jika keduanya berhenti bersamaan


rakyat maaf kalo salahpihak yg berwajib


maaf kalo jawaban saya salah

14. Siapakah Yang berhak memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan ?


rakyat
semoga bermanfaat

15. Yang berhak memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalag


Harus melakukan pemilu ulang untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Saya siap membantu asalkan kamu jadi pengikut ku dan kalau kamu butuh bantuan saya bisa hubungi WA saya 085870676993.

Pasal 8
(3)    Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk   memilih   Presiden  dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Adanya ketentuan Pasal 8 ayat (3) dimaksudkan agar apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, telah ada solusi konstitusional yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan adanya ketentuan itu diharapkan tidak timbul krisis ketatanegaraan yang berkepanjangan.

Kendatipun yang memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam hal Presiden dan Wakil Presiden ber-halangan tetap secara bersamaan adalah MPR, sesung-guhnya esensi pemilihan langsung tidaklah hilang karena MPR tidak boleh memilih Presiden dan Wakil Presiden di luar hasil pemilu sebelumnya, yaitu pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang  berasal dari partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilu tersebut. Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih menurut ketentuan Pasal 8 ayat (3) ini masa jabatannya adalah terbatas pada sisa masa jabatan yang ditinggalkan oleh Presiden dan Wakil Presiden yang berhalangan tetap secara bersamaan itu.

Perubahan itu juga memberi kewenangan bagi MPR selain yang disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


16. yang berhak memilih presiden dan wakil jika keduanya berhenti jika keduanya berhenti secara bersamaan


mpr yg akan memberhentikan presiden dan wakil presiden dan mpr jg yg melantiknympr yang bemberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai dengan uud 1945

17. yang berhak memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti secara bersama adalah


Majelis Pemusyawaratan RakyatMPR

Maaf kalo salah :')

18. Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah ....


Mpr.



maaf kalau salahMPR karna MPR adalah lembaga negara tertinggi kedua sebelum UUD 1945

19. Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika mereka berhenti secara bersamaan adalah?


Rakyat dan MPR(Majelis Permusyawaratan Rakyat)jawabannya adalah kalau gak salah MPR

20. Yang berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan adalah


MPR(majelis permusyawaratan rakyat)
maaf klo slhbismillah

jawabannya : MPR

maaf kalo salah

Video Terkait


Comments