Sebutkan Pihak Pihak Yang Ada Dalam Transaksi Letter Of Credit


Sebutkan Pihak Pihak Yang Ada Dalam Transaksi Letter Of Credit

sebutkan pihak pihak yang ada dalam transaksi letter of credit!

1. sebutkan pihak pihak yang ada dalam transaksi letter of credit!


PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI L/C


Pada umumnya pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi L/C adalah:


–   Pemohon (Applicant)


Adalah pihak yang memohon untuk diterbitkan L/C yang dalam hal ini umumnya adalah pembeli/importir.


–   Bank Penerbit (Issuing Bank)


Adalah bank yang atas permintaan Applicantmenerbitkan L/C.


–   Penerima (Beneficiary)


Adalah pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan yang dalam hal ini adalah eksportir.


–   Bank Penerus (Advising Bank)


Bank yang melakukan otentikasi atas L/C yang diterima dan menginformasikan Beneficiary mengenai penerimaan L/C tersebut.


–   Bank yang ditunjuk (Nominated Bank)


L/C seperti melakukan negosiasi (selanjutnya disebut Negotiating Bank), melakukan konfirmasi (selanjutnya disebut Confirming Bank) dan lain-lain.


–   Bank Penegosiasi (Negotiating Bank)


Bank yang melakukan negosiasi/pengambil-alihan atas dokumen ekspor dan karenanya membayar terlebih dahulu kepada Beneficiary dan untuk selanjutnya menagih pembayaran kepada Issuing Bank.


–   Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank)


Bank yang memberikan konfirmasi atau jaminan kepada Beneficiary apabila Issuing Bank tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan dalam L/C.




pihak yang ada dalam transaksi letter of credit secara langsung yaitu:
1.pembeli, yaitu pihak yang mengajukan/pemberi intruksi untuk pembukaan
2.penjual, pihak yang menjual dan menyediakan/mengirim barang untuk pembeli
3.opening bank, menerima dan memeriksa dari penjual apakah sesuai dengan yang disyaratkan
4.rembusing bank, yaitu pihak yang diberi wewenang untuk membayar atas tagihan (reimbursement) sesuai dengan reimbursement authorization yang diberikan issuing bank, menerima dan membayar klaim.
5.advising bank, yaitu pihak yang Ditunjuk oleh issuing bank untuk menerima/ meneruskan L/C kepada beneficiary atau bank lain
6.negotiating bank, yaitu pihak yang Menerima dokumen dari beneficiary sesuai yang tercantum dalam L/C untuk diteruskan kepada issuing bank serta meminta (claim) reimbursement(penggantian pembayaran)
7.confirming bank, yaitu pihak yang Turut menjamin pembayaran suatu L/C yang dibuka oleh bank lain
8.claming back, yaitu pihak yang melakukan pembayaran, menjanjikan penangguhan pembayaran, mengaksep atau menegosier wesel berdasarkan L/C dan mempresentir reimbursement claim kepada reimbursing bank
9.paying bank, yaitu pihak yang Ditunjuk oleh issuing bank untuk membayar kepada beneficiary sepanjang syarat L/C dipenuhi
10.accepting bank, yaitu pihak yang Ditunjuk oleh issuing bank untuk mengaksep draftdan membayar pada saat jatuh tempo (due/ maturity date) sepanjang syarat L/C dipenuhi
11.nominated bank, Taurus pihak yang Ditunjuk oleh issuing bank untuk membayar atau menegosiasi atau mengaksep dan membayar atas dokumen sepanjang syarat L/C dipenuhi.

semoga membantu

2. Sebutkan pihak pihak yang ada dalam transaksi letter of credit


Jawaban :Pemohon (Applicant).

Pemohon (Applicant).Bank Penerbit (Issuing Bank).

Pemohon (Applicant).Bank Penerbit (Issuing Bank).Penerima (Beneficiary).

Pemohon (Applicant).Bank Penerbit (Issuing Bank).Penerima (Beneficiary).Bank Penerus (Advising Bank).

Pemohon (Applicant).Bank Penerbit (Issuing Bank).Penerima (Beneficiary).Bank Penerus (Advising Bank).Bank yang ditunjuk (Nominated Bank).

Pemohon (Applicant).Bank Penerbit (Issuing Bank).Penerima (Beneficiary).Bank Penerus (Advising Bank).Bank yang ditunjuk (Nominated Bank).Bank Penegosiasi (Negotiating Bank).

Pemohon (Applicant).Bank Penerbit (Issuing Bank).Penerima (Beneficiary).Bank Penerus (Advising Bank).Bank yang ditunjuk (Nominated Bank).Bank Penegosiasi (Negotiating Bank).Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank).

Semoga Membantu...


3. Sebutkan pihak-pihak yang ada dalam transaksi letter of credit


Jawaban:

PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI L/C


Pada umumnya pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi L/C adalah:


– Pemohon (Applicant)


Adalah pihak yang memohon untuk diterbitkan L/C yang dalam hal ini umumnya adalah pembeli/importir.


– Bank Penerbit (Issuing Bank)


Adalah bank yang atas permintaan Applicantmenerbitkan L/C.


– Penerima (Beneficiary)


Adalah pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan yang dalam hal ini adalah eksportir.


– Bank Penerus (Advising Bank)


Bank yang melakukan otentikasi atas L/C yang diterima dan menginformasikan Beneficiary mengenai penerimaan L/C tersebut.


– Bank yang ditunjuk (Nominated Bank)


L/C seperti melakukan negosiasi (selanjutnya disebut Negotiating Bank), melakukan konfirmasi (selanjutnya disebut Confirming Bank) dan lain-lain.


– Bank Penegosiasi (Negotiating Bank)


Bank yang melakukan negosiasi/pengambil-alihan atas dokumen ekspor dan karenanya membayar terlebih dahulu kepada Beneficiary dan untuk selanjutnya menagih pembayaran kepada Issuing Bank.


– Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank)


Bank yang memberikan konfirmasi atau jaminan kepada Beneficiary apabila Issuing Bank tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan dalam L/C.


4. Tuliskan pihak-pihak Letter of credit. Jelaskan!


Pihak-pihak yang terkait dalam Letter of Credit adalah

1. Importir/Buyer/Pembeli

2. Eksportir/ Seller/ Penjual

3. Opening Bank

4. Reimbursing Bank

5. Advising Bank

6. Negotiating Bank

7. Confirming Bank

8. Claiming Bank

9. Paying Bank

10. Accepting Bank

11. Nominated Bank

Untuk penjelasannya masing-masing, mari kita simak bersama pada Pembahasan berikut ya :)

Pembahasan

Halo, pada soal ini kita akan membahas mengenai Letter of Credit (L/C). Okay, sekarang kita langsung membahas ke soalnya ya :)

1. Importir/Buyer/Pembeli

▪ Menerima dokumen sebagaimana yang disyaratkan di dalam surat L/C

▪ Menanggung ongkos/ risiko atas instruki yang ada dalam L/C

▪ Membayar yang sesuai dengan harga barang kepada Beneficiary melalui Issuing Bank

2. Eksportir/Seller/Penjual

▪ Menyiapkan dokumen yang diminta sebagaimana ada di dalam L/C

▪ Menerima pembayaran yang telah dikirimkan pembeli melalui Bank

▪ Memindahkan transfer L/C kepada beneficiary melalui Bank

3. Opening Bank

▪ Menerbitkan L/C yang sesuai atas permintaan Pembeli

▪ Menerima dan memeriksa kebenaran dokumen dari beneficiary 

▪ Menyerahkan dokumen kepada applicant dan menerima pembayarannya

4. Reimbursing Bank

Yaitu pihak yang berwenang untuk membayarkan tagihan sesuai dengan Reimbursement Authorization yang diberikan oleh Pihak Issuing Bank, serta menerima dan membayarkan klaim.

5. Advising Bank

▪ Menerima dan meneruskan L/C kepada Beneficiary

▪ Dapat bertindak sebagai Negotiating Bank

▪ Mempunyai kewajiban memeriksa keaslian L/C

▪ Dapat menerima atau menolak meneruskan L/C

6. Negotiating Bank

▪ Mengambil alih atau membeli dokumen sesuai dengan syarat yang sebagaimana tertuang dalam L/C

▪ Membayar kepada Beneficiary sebesar nilai tagihan yang seharusnya dibayarkan

▪ Menerima dokumen dari beneficiary sesuai yang tercantum dalam L/C dan meneruskannya.

7. Confirming Bank

Turut menjamin dalam proses pembayaran suatu L/C yang dibuka oleh bank lain serta me-Accept Wesel yang ditarik oleh Beneficiary

8. Claiming Bank

Yaitu pihak yang melakukan pembayaran, menjanjikan pembayaran,dan menegosier wesel berdasarkan L/C serta memiliki 1 tugas lagi, yaitu mem-presentir Reimbursement Claim kepada Reimbursing Bank

9. Paying Bank

Sesuai dengan namanya, Paying Bank bertugas untuk membayar kepada Beneficiary sepanjang syarat L/C dipenuhi

10. Accepting Bank

Diminta oleh Pihak Issuing Bank untuk me-Accept Draft dan membayar pada saat jatuh tempo sepanjang syarat L/C dipenuhi serta sstelah itu menerima dokumen dari beneficiary dan memeriksa apakah sesuai dengan syarat yang ada pada L/C

11. Nominated Bank

Ditunjuk oleh issuing bank untuk membayar atau menegosiasi atau mengaksep dan membayar atas dokumen sepanjang syarat L/C dipenuhi

Pelajari lebih lanjut:

Contoh soal lain mengenai Kegiatan dalam L/C - https://brainly.co.id/tugas/21077398

Detil Jawaban:

Kelas: X SMA

Mapel: Ekonomi

Bab: 2 - Peran Pelaku Ekonomi dalam Kegiatan Ekonomi

Kode Soal: 12

Kode Kategorisasi: 10.12.2

Kata Kunci: Letter of Credit (L/C)

#OptiTeamCompetition

5. pembeli yang membuka letter of credit disebut?


menurutku importir

best solution yahApplicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajibanCarrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).

6. Sebutkan jenis-Jenis Letter Of Credit ?


=> Jenis-Jenis Letter Of Credit

Jenis-jenis atau macam-macam dari letter of credit antara lain:

. Revocable Letter Of Credit

Adalah jenis letter of credit yang disetiap waktu bisa dibatalkan ataupun dirubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu kepada beneficiary.

• Irrevocable Letter Of Credit

Adalah jenis letter of credit yang tidak bisa dibatalkan ataupun diubah tanpa adanya persetujuan seluruh pihak yang berhubungan.

• Sight Letter Of Credit

Adalah jenis letter of credit yang memiliki syarat pembayaran yang secara langsung ketika dokumen diajukan oleh eskportir terhadap advise bank.

• Usance Letter Of Credit

Adalah jenis letter of credit yang sistem bayarnya atau penerusan L/C hanya dibatasi dari bank tertentu yang mempunyai nama tercantum dalam Letter of Credit (L/C)

• Unserticted Letter Of Credit

Adalah jenis letter of credit yang memberi kebebasan suatu negosiasi dokumen di bank manapun.

• Red Clause Letter Of Credit

Adalah jenis letter of credit yang masing-masing bank pembuka L/C memberikan kuasa terhadap bank pembayaran untuk membayar uang muka kepada beneficiary beberapa tertentu maupun semua nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan suatu dokumennya.

• Revolving Letter Of Credit

Adalah jenis letter of credit yang mempunyai fungsi yang diulang-ulang.

• Back To Back Letter OF Credit

Adalah jenis letter of credit yang mana penerima (beneficiary) seringkali bukan pemilikk barang, tetapi hanya sebagai perantara. Oleh karena itu penerima L/C in terpaksa meminta bantuan bank nya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterima dari luar negeri.

Maaf kalau salah...tq

Jenis-Jenis Letter Of Credit

Jenis-jenis atau macam-macam dari letter of credit antara lain:

1. Revocable Letter Of Credit

Adalah jenis letter of credit yang disetiap waktu bisa dibatalkan ataupun dirubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu kepada beneficiary.

• Irrevocable Letter Of Credit

Adalah jenis letter of credit yang tidak bisa dibatalkan ataupun diubah tanpa adanya persetujuan seluruh pihak yang berhubungan.

• Sight Letter Of Credit

Adalah jenis letter of credit yang memiliki syarat pembayaran yang secara langsung ketika dokumen diajukan oleh eskportir terhadap advise bank.

• Usance Letter Of Credit

Adalah jenis letter of credit yang sistem bayarnya atau penerusan L/C hanya dibatasi dari bank tertentu yang mempunyai nama tercantum dalam Letter of Credit (L/C)

• Unserticted Letter Of Credit

Adalah jenis letter of credit yang memberi kebebasan suatu negosiasi dokumen di bank manapun.

• Red Clause Letter Of Credit

Adalah jenis letter of credit yang masing-masing bank pembuka L/C memberikan kuasa terhadap bank pembayaran untuk membayar uang muka kepada beneficiary beberapa tertentu maupun semua nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan suatu dokumennya.

• Revolving Letter Of Credit

Adalah jenis letter of credit yang mempunyai fungsi yang diulang-ulang.

• Back To Back Letter OF Credit

Adalah jenis letter of credit yang mana penerima (beneficiary) seringkali bukan pemilikk barang, tetapi hanya sebagai perantara. Oleh karena itu penerima L/C in terpaksa meminta bantuan bank nya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterima dari luar negeri.

Smoga membantu...


7. Letter of credit adalah letter of credit adalah


terakhir dari kredit adalah surat kredit

maaf kalo salah..


8. sistem letter of credit disebut juga...


sistem letter of credit di sebut juga pembayaran internasionalpembayaran internasional

9. Pihak yang meminta untuk diterbitkan letter of credit adalah.. a.Bank Penegosiasib.Pemohonc.Penerimad.Bank Penerbite. Bank Penerus​


Jawaban:

B. Pemohon

Penjelasan:

Mohon maaf kalau salah


10. pihak yang terlibat dalam penerbitan letter of credit diantaranya issuing bank,advising bank,dan negotiating bank jelaskan perbedaan ketiganya


Ekonomi

Dasar-dasar Perbankan

Peranan Bank dalam Transaksi L/C (Letter of Credit)





Jawaban dan Pembahasan:

Bank merupakan salah satu pihak yang terlibat di dalam transaksi L/C, adapun peranannya antara lain sbb:


1. Issuing Bank

    Issuing Bank berarti bank mempunyai hak untuk menentukan sendiri apakah bank tsb akan menerima atau bahkan menolak untuk membayar setiap penyerahan dokumen yang mengandung penyimpangan terhadap syarat L/C.



2. Advising Bank

    Advising Bank memiliki kewajiban untuk memberitahukan beneficiary bahwa otentisitas L/C ataupun amendment L/C tersebut belum diyakini kebenarannya, namun Advising Bank ini tidak bertanggung jawab terhadap bonafiditas Issuing Bank. Selain itu, advising Bank berhak untuk menagih biaya penerusan L/C atau kepada beneficiary. Dan apabila beneficiary menolak untuk membayar biaya tsb, maka Advising Bank berhak menagihkannya kepada Issuing Bank.


3. Negotiatting Bank

    Negotiatting bank berhak melakukan negosiasi atas dokumen ekspor dan membayarnya terlebih dahulu kepada Beneficiary, kemudian menagih pembayaran kepada Issuing Bank.


11. sistem pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) merupakan sistem pembayaran yang memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak, yakni...


sama sama tidak rugi

12. sebutkan pihak pihak yang ada dalam transaksi letter of credit!​


Jawaban:

-pemohon (applicant)

-Bank penerbit(issaing bank)

-penerima (Beneficiar)

Penjelasan:

maaf ya kalo salah


13. letter of credit adalah​


Jawaban:

Letter of credit adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/ importer yang ditunjukkan kepada penjual/ eksportir/ beneficiary melalui advising/ conforming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan ...

SEMOGA MEMBANTU

Jawaban:Surat kredit (letter of credit, L/C, LC, atau LOC) adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan/importir) dan akan memudahkan pihak-pihak yang berada didalamnya.

Penjelasan:semoga membantu


14. pihak yang terlibat dalam penerbitan letter of credit di antaranya issuing bank, advising bank, dan negotiating bank. jelaskan perbedaan ketiganya!


Pihak yang terlibat dalam penerbitan letter of credit di antaranya issuing bank, advising bank, dan negotiating bank. Penjelasan perbedaan ketiganya adalah di bawah ini.

Pembahasan

Issuing bank (bank penerbit)

adalah bank yang atas permintaan Applicant menerbitkan L/C. Memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C. Apabila telah memenuhi seluruh persyaratan , maka Issuing Bank melakukan pembayaran kepada Beneficiary. Issuing Bank menagih pembayaran kepada Applicant dan setelah pembayaran diterima, menyerahkan dokumen kepada Applicant. Kemudian applicant mengeluarkan barang dari pelabuhan.

Advising bank (bank penerus)

adalah bank yang melakukan otentikasi atas L/C yang diterima dan memberitahukan beneficiary mengenai penerimaan L/C tersebut. Bank yang memberitahukan L/C dan menegaskan kebenaran dari L/C tersebut kepada eksportir tanpa disertai kewajiban/bertanggung jawab lain.

Negotiating bank (bank penegosiasi)

adalah bank yang melakukan negosiasi/pengambil-alihan atas dokumen ekspor dan karenanya membayar terlebih dahulu kepada Beneficiary, untuk selanjutnya menagih pembayaran kepada Issuing Bank. Biasanya namanya tidak disebutkan dalam L/C, bank tersebut menyetujui untuk membeli wesel dari beneficiary.

- Pemohon (Applicant)  adalah pihak yang memohon untuk diterbitkan L/C yang dalam hal ini umumnya adalah pembeli/importir.

- Penerima (Beneficiary)  adalah pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan yang dalam hal ini adalah eksportir.

Pelajari lebih lanjut

Demikian pembahasan mengenai Letter of Credit (L/C). Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :

1. Materi tentang issuing bank, advising bank, dan negotiating bank brainly.co.id/tugas/16236048

2. Materi tentang pihak-pihak Letter of credit brainly.co.id/tugas/8098744

3. Materi tentang pihak-pihak Letter of credit brainly.co.id/tugas/21273253

---------------------------------------------------------------------------------------------

Detil Jawaban

Kelas : X (SMA)    

Mapel : Ekonomi  

Bab : Perdagangan Internasional

Kode : 11.12.8

Kata kunci : Letter of Credit (L/C)


15. sistem pembayaran letter of credit disebut juga


Mungkin adalah, Cek :3

16. pihak yang di sebut sebagai accreditee dalam letter of credit adalah


accredicatory
maaf kalau salah

17. sistem letter of credit di sebut juga


kredit berdokumen atau documentary credit

18. Letter of Credit adalah...


Letter of credit adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importer yang ditunjukkan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/conforming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapka

19. apakah yg dimaksud dg sistem letter of credit serta pihak manakah yg berperan dalam sistem tersebut


letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan/importir).
pihak pihak yang berperan dalam lc
1. Pemohon (Applicant).

2. Bank Penerbit (Issuing Bank).

3. Penerima (Beneficiary).

4. Bank Penerus (Advising Bank).

5. Bank yang ditunjuk (Nominated Bank).

6. Bank Penegosiasi (Negotiating Bank).

7. Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank ).

semoga membantu

20. Sebutkan tiga pelaku dalam letter of credit?


banyak sih sebenarnya tapi ndk apalah anggap aja bonusny

-)Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.

-)Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
-)Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.

-)Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.

-)Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.

-)Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).

Video Terkait


Comments